Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditegur hakim karena menyebut Isa Zega, selaku terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberi keterangan palsu, dengan sebutan bencong.
Kala itu Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Kata Damai untuk Isa Zega
Mulanya hakim menanyakan hubungan Nikita Mirzani dan Isa Zega.
"Saudari Nikita Mirzani, kamu kenal dengan terdakwa?" kata ketua majelis hakim kepada Nikita Mirzani.
"Saya tidak kenal yang mulia. Siapa sih namanya?" kata Nikita Mirzani.
Kemudian, hakim menyebutkan nama asli terdakwa yakni Andrena Isa Zega. Hakim pun menanyakan lagi kepada wanita yang akrab disapa Niki itu.
"Apa kamu kenal?" tanya Hakim lagi.
"Saya kenalnya bencong, karena dipanggil teman-temannya itu yang mulia," sahut Nikita Mirzani.
Baca juga: Isa Zega Didakwa Pasal Berlapis Buntut Kasus dengan Nikita Mirzani
"Jadi si bencong ini (Isa Zega) menyebut saya dalang dari pemukulan dirinya didalam sidang. Padahal saya sama sekali tidak melakukannya," jelas Nikita Mirzani.
"Terus dia juga menghina-hina anak saya. Terus juga dia menghina orang tua saya yang sudah meninggal," sambungnya.
Sontak hakim menegus Nikita Mirzani karena berkali-kali menyebut Isa Zega sebagai bencong.
"Saudari saksi (Nikita), kalau kamu tidak kenal sebut saja dia ini terdakwa bukan siapa-siapa," tegur hakim kepada Nikita Mirzani.
Usai ditegur, janda tiga anak itu menyebut Isa Zega sebagai terdakwa bukan dengan bencong lagi.
Nikita Mirzani pun menjalani sidang sebagai saksi selama satu jam dengan menerima pertanyaan dari hakim, jaksa, hingga pengacara Isa Zega, yakni Elza Syarief.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus keterangan palsu didalam persidangan.
Nikita Mirzani tak terima dituduh menjadi dalang atas kasus dugaan pemukulan dengan korban Isa Zega tahun 2021.