"Saksi sedang dalam tes untuk Taruna Polri," terang JPU.
Selanjutnya, pihak Nur Alamsyah pun meminta untuk kesaksiannya dibacakan di persidangan.
"Izin yang mulia untuk membacakan kesaksian saksi terlapor dan korban," beber JPU.
Sebelumnya, diketahui kasus pengeroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino ini terjadi di kawasan kafe Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Baca berita terkait Putra Siregar lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Bayu Indra Permana)