Ingin kembalikan dana Jessica Iskandar secara bertahap
Sementara, Togar mengatakan, Steffanus bakal mengembalikan sejumlah dana secara bertahap.
Tetapi, Steffanus berujar, dengan catatan bahwa setiap mobil yang disewakan kepada Triip.id melalui Steffanus selalu dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
"Iya benar (ingin kembalikan dana secara bertahap). (Tetapi) Rp 9,8 miliar bersifat akumulatif. Kita juga sudah kasih dia (Jessica Iskandar) keuntungan banyak kok," ucap Togar.
"Jangan diakumulasikan semua. Lantas, yang mau dikembalikan dana atau mobil? Kan bingung juga," tutur Togar melanjutkan.
Sebagai informasi, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dari kerja sama tersebut, Jessica Iskandar mengaku 11 mobil miliknya digelapkan oleh Steffanus, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 9,853 miliar.
Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Tetapi, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.