"Perkara yang rekan-rekan tanyakan nomor 136/Pdt.G/2022/Pengadilan Negeri Cikarang terdaftar sejak 20 Juni 2022," kata pihak pengadilan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/7/2022).
"Dalam hal ini V selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan terhadap SM selaku tergugat," sambungnya.
Pihak PN Cikarang menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan teregister kasus perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Pengakuan Veranosiliyana Dihamili Sirajuddin Mahmud saat Zaskia Gotik sedang Hamil 3 Bulan
"Dalam hal ini gugatan diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum," terangnya.
Sayangnya, pihak PN Cikarang tidak bisa menjelaskan materi gugatan yang dilayangkan Veranosiliyana.
Menurut pihak pengadilan, baik penggugat maupun tergugat bisa mengajukan bukti selama di persidangan.
Persidangan pertama telah berlangsung pada Rabu (13/7/2022) di mana pihak penggugat dan tergugat tidak hadir.
"Agenda persidangan untuk kemarin udah yang pertama pada Rabu (13/7/2022) di mana dalam persidangan pertama tersebut."
"Baik pihak penggugat maupun tergugat tidak hadir," paparnya.
Baca juga: Seorang Model Klaim Sirajuddin Ayah Biologis Anaknya, Zaskia Gotik Senasib dengan Citra Kirana
Majelis hakim kembali memanggil kedua belah pihak dan sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022).
"Rencananya jadwal sidang akan dilangsungkan pada Rabu (27/7/2022)," ujar pihak pengadilan.
Dalam gugatan itu, Sirajuddin Mahmud diminta melakukan tes DNA atas anak Veranosiliyana, Maximilian Zorey Bregint.
Mengutip sipp.pn-cikarang.go.id, tes tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa Sirajuddin adalah ayah biologis dari Maximilian.
Sirajuddin Mahmud juga diminta membayar kerugian materil dan immateril dalam gugatan yang diajukan Veranosiliyana.
Adapun jumlah gugatan ganti rugi yang diajukan Veranosiliyana yakni sebesar Rp 17 miliar.
Berita lain terkait suami Zaskia Gotik
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)