Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nindy Ayunda untuk kali ketiga mangkir dari pemanggilan polisi untuk diperiksa terkait dugaan kasus penyekapan Sulaeman, mantan sopirnya.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (20/7/2022).
"Senin kemarin, tanggal 18 Juli sudah dilakukan pemanggilan ketiga, tapi rekan-rekan udah tahu dia juga belum hadir," ujar AKP Nurma Dewi, Rabu (20/7/2022).
"Jadi untuk dikepolisian kita ada tiga pemanggilan. Saksi pertama, lalu kedua, kemudian inisial N, sudah dua kali pemanggilan. Mulai dari tanggal 30, kemudian kedua tanggal 11 Juli, kebetulan memang saudari N juga tidak datang. Lanjut kita setelah berkoordinasi dengan penyidik kita harus ada panggilan ketiga," sambungnya.
Baca juga: Dituding Sekap Mantan Sopir, Kuasa Hukum Pastikan Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Polisi
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah membuat surat perintah untuk membawa Nindy Ayunda.
"Kalau di situ pasti ada judulnya untuk membawa. Jadi kalau tidak datang ketiga kalinya, kita wajib membawa," ujar Nurma Dewi.
Surat pemanggilan tersebut juga telah diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Senin 18 Juli 2022 setelah pemeriksaan. Sehingga saat ini penyidik akan mencari dan membawa Nindy untuk diperiksa.
"Jadi dari hari Senin sudah kita terbitkan, kemudian untuk kita membawa hari Rabu ini, tetap kita cari, memang udah kewajiban dari kita kalau pemanggilan ketiga tidak hadir juga berarti kita mencari," ucap Nurma.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik.
Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 8 Juli dan 11 Juli 2022.
Diketahui, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.