News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Dinilai Tak Kooperatif hingga Dijemput Paksa Polisi, Akankah Nikita Mirzani Ditahan?

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rangga Gani Satrio/Grid.ID

TRIBUNNEWS.COM - Akankah Nikita Mirzani ditahan setelah ditangkap di Mal Senayan City, sebuah pusat belanja di Jakarta, Kamis (21/7/2022)?

Dalam siaran pers yang disampaikan Polda Banten, tak disebutkan kemungkinan Nikita Mirzani bakal ditahan.

Namun, setelah ditangkap, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sendiri saat ini sudah berstatus tersangka karena pelanggaran terhadap UU ITE.

Dalam pemeriksaan, nantinya Nikita Mirzani berhak didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, dalam siaran persnya.

Sementara dalam jumpa pers, Kombes Pol Shinto mengatakan masih terlalu dini untuk bicara soal penahanan Nikita Mirzani.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," katanya.

Sebab, penyidik memiliki waktu 24 jam pascapenangkapan untuk melakukan penyidikan.

Nikita Mirzani dinilai tak kooperatif

Pertimbangan Nikita Mirzani dijemput paksa atau ditangkap sebagai tersangka karena yang bersangkutan dinilai tak kooperatif selama penyidikan.

Polisi diketahui beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita Mirzani  kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Bahkan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani Santai Saat Ditangkap Polisi, Tak Terlihat Panik Meski Anaknya Menangis

Nikita Mirzani kemudian merespons panggilan itu dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini