Namun tersangka Nikita Mirzani juga tidak hadir di depan penyidik.
Selanjutnya, penyidik mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP Selasa (12/7/2022).
Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari Nikita Mirzani.
Baca juga: Sosok AKP David Adhi Kusuma, Kasatreskrim Polres Serang Kota yang Pimpin Penangkapan Nikita Mirzani
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Nikita Mirzani ditangkap buntut laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan sang artis ke Polresta Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Karena laporan itu, Nikita juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas pelanggaran UU ITE.
Polisi tangkap Nikita Mirzani secara persuasif
Nikita Mirzani ditangkap di Mal Senayan City, Jakarta, melibatkan tiga polwan, Kamis (21/7/2022).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma memimpin upaya penjemputan paksa tersebut.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Kamis petang.
"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kombes Shinto.
Kronologi penangkapan