Berikut ini kronologi Nikita Mirzani ditangkap polisi, Kamis (21/7/2022).
Aparat Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Baca juga: Disita Jadi Barang Bukti, Kini Akun Instagram Nikita Mirzani Tak Bisa Diakses
Dalam siaran pers Polda Banten yang diterima Tribunnews.com Kamis petang, Nikita Mirzani ditangkap personel Satreksrim Polresta Serang Kota pada kamis siang pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap saat berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Pihak Polda Banten menyatakan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Tiga polwan juga turut serta dalam proses penangkapan.
Sementara itu, menurut pengacara Ramdan Alamsyah yang berada di lokasi penangkapan, Nikita Mirzani tampak santai.
Bahkan tak terlihat panik meski anaknya menangis.
Baca juga: Anaknya Pegang Tangan Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Pusat Belanja, Tangisnya Pecah
"Dia (Nikita) sih santai ya, enggak terlalu gimana gimana," kata pengacara Ramdan Alamsyah, saat dihubungi awak media, Kamis (21/7/2022).
Ramdan menjelaskan saat diamankan Nikita bersama seorang pria dan beberapa asistennya.
Nikita Mirzani juga tak melakukan perlawanan.
"Gak nggak ada (cekcok) baik sih, kalau sesuai dilihat di video kooperatif," ucap Ramdan.