Pada penjadwalan ulang itu, Nikita Mirzani ternyata juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Penetapan tersangka itu setelah Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Buntut Penangkapan Paksa, Anak Nikita Mirzani Ikut Dibawa ke Mapolresta Serang Kota