TRIBUNNEWS.COM - Arman Haris memberikan klarifikasi terhadap polemik antara MS Glow dan PS Glow.
Kabarnya pihak MS Glow meminta uang damai Rp 60 Miliar terhadap PS Glow.
Pengacara MS Glow, Arman Haris menyebut hal itu tidak benar.
Arman menyampaikan tidak ada yang meminta uang damai, yang benar adalah uang ganti rugi.
"Saya tegaskan itu tidak ada," ujar Arman dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Putra Siregar Mantap Tutup PS Glow, akan Bagikan Produk Tersisa Cuma-cuma: Allah Sudah Atur Rezeki
"Memang dalam hal ini ada permintaan ganti rugi, tetapi bukan uang damai," sambungnya.
Dalam mediasi ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Saya tidak bisa pastikan jumlahnya, kurang lebih apakah Rp 60 Miliar atau berapa, tapi itu tidak ada permintaan uang damai," ujar Arman
"Yang ada permintaan uang ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan," sambungnya.
Uang ganti rugi tersebut ada perhitungannya dan sudah disampaikan dalam proses mediasi.
Pihak PS Glow tidak bisa memenuhi, sehingga dalam mediasi tidak ada kata sepakat.
Kronologi perseteruan MS Glow dengan PS Glow
Baca juga: Umumkan Pisah, Shandy Purnamasari Sempat Bagikan Tips Langgeng dengan Juragan 99: Terima Kekurangan
Dikutip dari Kompas.com, Shandy Purnamasari pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar merupakan Chief Executive Officer (CEO) PS Glow.
1. MS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan