News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi pihak MS Glow diduga meminta uang ganti damai RP 60 Miliar, hal itu dibenarkan oleh pengacara MS Glow, tetapi yang dimaksud adalah uang ganti rugi.

MS Glow melaporkan PS Glow dengan gugatan peniruan barang jasa, di Pengadilan Niaga Medan.

Karena kemiripan nama, kemasan, jenis produk, dan modal bisnis.

Hal tersebut dilakukan Shandy setelah ia melihat PS Glow gencar di pasaran.

Shandy melaporkan Putra dengan Pasal 100 Ayat 1,2 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

2. Hasil putusan di Pengadilan Niaga Medan

Baca juga: Pengacara MS Glow Bantah Ada Uang Damai Rp 60 Miliar Terhadap PS Glow

Shandy melaporkan Putra di Pengadilan Niaga Medan pada 15 Maret 2022.

Pada 13 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusan tersebut.

Pertama, Hasil putusan menyatakan Shandy adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men.

Kedua, pendaftaran merek PS Glow dilandasi itikad tidak jujur, karena telah meniru merek MS Glow.

Ketiga, Pengadilan Niaga Medan meminta Ditjen HAKI untuk mecoret PS Glow.

Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan, bukti yang diajukan pihak MS Glow terbukti kuat.

Saat proses persidangan gugatan MS Glow berjalan di Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow mengajukan gugatan yang sama.

Pihak PS Glow mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.

3. PS Glow mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya

Baca juga: Sengketa Merek, Kuasa Hukum MS Glow Beberkan Asal Mula Konflik dengan PS Glow

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini