News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Terkait MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 M ke PS Glow, Kuasa Hukum Klarifikasi : Uang Ganti Rugi

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klarifikasi pihak MS Glow diduga meminta uang ganti damai RP 60 Miliar, hal itu dibenarkan oleh pengacara MS Glow, tetapi yang dimaksud adalah uang ganti rugi.

PS Glow kemudian membalas menggugat MS Glow.

Majelis hakim, Slamet Suripto mengabulkan gugatan PS Glow pada 12 Juli 2022.

Dalam putusan menyatakan PS Glow memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang.

PS Glow sudah terdaftar pada Direktoral Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Putusan tersebut, MS Glow diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk komestik yang sudah beredar.

Kuasa hukum MS Glow, Arman Haris menyampaikan, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut tidak adil.

"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujar Arman.

Menurut Arman, MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tepatnya MS Glow mendaftarkan merek pada 2016, sedangkan PS Glow 2021.

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Bangkapos.com/M Zulkodri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini