"Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan itu, apa yang dikemukan oleh pemohon 1 adalah memberikan satu kepastian hukum bagaimana dasar untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran," tutur Dody.
Tak hanya itu, permohonan asal usul anak juga diperlukan dalam berbagai aspek lainnya.
"Terus kependudukannya, terus kemudian administrasi lainnya, untuk sekolahnya."
"Yang terakhir apabila melakukan perjalanan ke luar negeri, minimal ada paspor."
"Paspor ini dari satu legal standing yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tutup Dody Haryanto.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah) (Kompas.com/Ady Pawira Riandi)
Berita lainnya terkait Ahmad Dhani dan Mulan Jameela