News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Kuasa Hukum Sebut Ada Bukti Pelanggaran Etika Profesi

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menunjukkan surat dari Kadiv Propam kepada kliennya.

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani minta kasusnya terkait pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra dihentikan.

Diberitakan bahwa Nikita Mirzani membuat pengaduan tertulis pada 22 Juni 2022 lalu di Mabes Polri.

Tak datang sendiri, Nikita Mirzani membuat pengaduan melalui perwakilannya.

Laporan tersebut dibuat lantaran ada beberapa polisi dari Polresta Serang Kota yang mengepung rumah Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 WIB.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022), kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memberikan perkembangan informasi terkait kasus kliennya.

Baca juga: 12 Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, Prostitusi Online hingga Pencemaran Nama Baik

Fahmi mengatakan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etika profesi.

"Intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskrim."

"Ditemukan cukup bukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia."

"Ini surat dari Kadiv Propam yang ditujukan kepada Niki," terang Fahmi sambil menunjukkan surat.

Pengaduan Niki kala itu pun kini membuahkan hasil.

"Intinya Niki pernah mengadu ke Propam dan Niki sudah diperiksa."

"Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi," ucapnya.

Niki pun meminta kasusnya untuk dihentikan.

"Oleh karena itu, Nikita minta perkara ini harus dihentikan," ungakpnya.

Fahmi Bachmid (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan) - Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid mengatakan bahwa terdapat cukup bukti adanya pelanggaran etika profesi dari polisi yang mengepung rumah kliennya dini hari beberapa waktu lalu. (Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini