Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan surat rekomendasi agar artis Nindy Ayunda dicekal untuk ke luar negeri.
Terkait itu, Pelakasana Tugas (Plt) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Yandri Isran menerangkan pencekalan terhadap Nindy karena penyidikan kasus masih berjalan.
"Pertimbangannya karena yang bersangkutan sebagai terlapor dan tentunya penyidik perlu membutuhkan informasi atau keterangan-keterangan yang bersangkutan dalam pembuktian atau proses penyidik yang sedang berjalan," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Alasan kedua, lanjut Yandri, Nindy disebut tidak kooperatif sehingga penyidik khawatir yang bersangkutan melarikan diri.
Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Dijemput Paksa hingga Ungkap Alasan Selama Ini Bungkam
"Ya karena awalnya tidak hadir beberapa undangan klarifikasi dan tidak ada informasi ketidakhadirannya. Tapi minggu lalu sudah hadir dan kooperatif," ucapnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan surat pencekalan terhadap Nindy Ayunda.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah mantan istri Askara Parasady Harsono itu dikhawatirkan meninggalkan Tanah Air.
"Surat permintaan (pencekalan) dari kami ke Mabes Polri sudah diajukan," kata Kapolres Jakarta Selatan saay itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto melalui pesan singkat, Kamis (7/7/2022).
Pihak Nindy Ayunda Bingung
Kuasa hukum Nindy, Dwi Yoss mengaku bingung terkait surat tersebut.
Sebab, pelantun Untuk Sahabat itu bukanlah seorang teroris, narkoba maupun tindakan yang membahayakan negara.
'Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang apa yang mau dicekal? Apa Nindy gembong narkoba? Atau teroris? Kan nggak, apa dia membahayakan keutuhan NKRI nggak juga kan, apa yang mau dicekal," kata Dwi Yoss saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, pihaknya kini mengaku belum menerima surat pencekalan tersebutbdsri pihak berwajib. Selain itu ia memastikan bahwa kliennya bakal bersikap kooperatid selama jalani pemeriksaan.
"Sampai sekarang kami kuasa hukum belum terima itu, dan prosesnya tidak semudah yang kita pikirkan panjang prosesnya, dicekal buat apa, apa ada ancang-ancang melarikan diri ke luar negeri kan nggak," jelas Dwi Yoss.