News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putri Trauma dan Malu Cerita, Keluarga Brigadir J Mohon Keikhlasan Istri Ferdy Sambo Berterus Terang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).

TRIBUNNES.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai terang benderang seiring penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Diduga Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan ajudannya tersebut.

Namun, kasus pembunuhan Brigadir J masih menyisakan tanda tanya. Sebab motif Ferdy Sambo  melakukannya belum belum diungkap?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan soal motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam, Mahfud MD menyebut, motif eks Kadiv Propam ingin membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang sensitif.

Baca juga: PROFIL Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Dicurigai Gantikan Istri Ferdy Sambo

Meski demikian, Polri masih mendalami kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi motif Ferdy Sambo.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).

"Sensitif"," imbuhnya.

Mahfud MD menilai sensitif karena mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," ungkapnya.

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Sementara pihak keluarga Brigadir J meminta Polri mengusut kasus pembunuhan tersebut secara tuntas dan tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah diumumkan.

Sebab, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat menutupi kasus tersebut.

Demikian pula soal motif yang hingga kini belum diungkap kepolisian.

Roslin Simanjuntak, Bibi Brigadir J, pun berharap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk jujur dan menyampaikan kejadian sebenarnya.

Sebab, Putri Candrawathi ada di rumah dinas sang suami Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, paa 8 Juli lalu.

"Buat Ibu Putri disini kami mohon dengan keikhlasan Ibu Putri untuk terus terang memberitahu motif dibalik pembunuhan anak kami," ujarnya seperti diberitakan Tribun Jambi, Rabu (10/8/2022).

Dengan kejujuran istri Ferdy Sambo, keluarga berharap kasus ini bisa terang benderang.

"Mohon diberitahukan ke publik agar semua masyarakat tahu apa motif dibalik kematian anak kami ini," tutupnya.

Sebab, ia dan keluarga besar merasa yakin dan percaya Brigadir J tidak seperti yang dituduhkan, yakni melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dimutasi, Putri Candrawathi Muncul hingga Ada 4 Tersangka

"Dari awal kami membantah anak kami (Brigadir J) adalah orang yang melakukan pelecehan. Karena kami tahu sifat anak kami."

"Justru saat dibilang anak kami melakukan pelecehan, jiwa kami semakin memberontak," kata Roslin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).

Istri Ferdy Sambo masih terguncang, malu cerita soal kasus

Istri Ferdy Sambo kini masih dalam kondisi terguncang, trauma, dan depresi.

Putri Candrawathi bahkan disebut malu untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Hal ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Putri untuk melakukan asesmen.

Asesmen tersebut dilakukan pada Selasa (9/8/2022) siang di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun, asesmen tersebut tak membuahkan hasil berarti.

LPSK menyebut, pihaknya masih mendapatkan informasi yang minim.

Sehingga asesmen psikologis mendalam belum memungkinkan untuk dilakukan.

“Beliau masih dalam kondisi yang belum memungkinkan untuk dilakukan asesmen lebih mendalam karena masih trauma dan kemungkinan besar depresi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (9/8/2022), mengutip Kompas TV.

Susi menambahkan, kondisi psikologis Putri tersebut menjadi perhatian pihaknya.

Putri juga disebut masih berat untuk berbicara.

Sesekali bahkan istri Ferdy Sambo ini menangis.

LPSK ternyata sudah beberapa kali berupaya melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.

Pada 16 Juli, LPSK bertemu dengan Putri.

Baca juga: 3 Jam LPSK Lakukan Assessment Putri Candrawathi, Apakah Istri Ferdy Sambo Akan Dapat Perlindungan?

Putri juga sudah dua kali dipanggil ke kantor.

Hingga terakhir pada 9 Agustus, tak ada perkembangan berarti terkait asesmen terhadap Putri.

Pada pertemuan terakhir tersebut, hanya ada psikolog dan Putri Candrawathi.

“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.

Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang.

Putri juga lebih banyak diam.

Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.

“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Tribun Jambi/Tribunnews.com/Salis, KompasTV/Ikhsan Abdul Hakim/Dedik Priyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini