Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu pemerintah sempat mengeluarkan aturan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan.
Apakah aturan tersebut berdampak pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia?
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi menyampaikan tanggapan.
Menurut dia, aturan pelonggaran masker dibuat sebagai bentuk dari transisi.
"Jadi sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo, dilakukan secara bertahap penuh kehati-hatian. Kita kan tidak akan terus menerus pakai masker kan. Pakai masker dibiasakan ketika sedang tidak sehat, atau ada risiko penularan, tidak menjaga jarak dan seterusnya," ungkapnya pada talkshow virtual, Senin (15/8/2022).
Karenanya, dikeluarkan pelonggaran prokes diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan. Tapi diharuskan untuk menjaga jarak. Kalau tidak bisa menjaga jarak maka harus memakai masker.
Baca juga: Kebiasaan Mengenakan Masker di Singapura, Jepang, dan Korsel Tekan Tingkat Kematian karena Omicron
"Ini sebetulnya pengetahuan, kebiasaan yang mulai kita transfer ke masyarakat. Dan dua setengah tahun ini, masyarakat belajar lah. Kapan pakai masker, bisa melepas masker dan seterusnya," kata Sonny lagi.
Lebih lanjut, Sonny menunjukkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan 91,2 persen masyarakat Indonesia sudah mempunyai kesadaran pribadi tentang pentingnya pakai masker.
"Pakai masker atau tidak tergantung dari kondisi yang ada. Masyarakat kita dorong, kita edukasi tentang memahami besarnya risiko. Kalau dulu di awal bingung kenapa harus pakai masker. Begitu terbagun, masyarakat kita sudah punya awarnees yang sangat baik,"pungkasnya.