Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.
Terlebih Mo Sidik sempat digugat Rp1 miliar setelah menggunakan istilah open mic.
"Kalau saya kena tahun 2019. Kebetulan buka comedy club namanya Ketawa Comedy Club di Antasari," kata Mo Sidik dikutip dari Kompas.com.
"Ya, jadi kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya," lanjutnya. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Kompas.com/Vincentius Mario)