News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

PROFIL Ramon Papana, Sosok yang Patenkan Istilah Open Mic hingga Digugat Para Komika Indonesia

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramon Papana, komedian yang daftarkan istilah Open Mic Indonesia di DJKI jadi merek dagang

Ia mempelajari tentang disk jockey.

Pada tahun 1979, ia kembali ke Indonesia untuk menjadi DJ.

Baca juga: Harap Merek Open Mic Dibatalkan, Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono Ungkap Pandangannya

Ramon Papana juga sempat membuka kelas Disc Jockey bernama The Academy of Disc Jockey di Jakarta.

Selain menjadi DJ, Ramon Papana juga aktif menuliskan cerita humor di media cetak.

Dikutip dari p2k.unkris.ac.id, Ramon Papana bersama Harry de Fretes membangun PT HDF Corporation yang membawahi Grup Lenong Rumpu, Tegar Cipta Paramuda Film, Boim Cafe dan lain-lain.

Mulai dari sana, Ramon Papana mulai membina banyak artis untuk terjun ke dunia entertainment khususnya komedi.

Bersama Tio Pakusadewo dan Ryan Hidayat, Ramon membuat rumah produksi sinetron dan menjadi aktor.

Banyak artis yang akhirnya menjadi terkenal, seperti Tukul Arwana, Becky Tumewu, Indra Safera, Jodi, Tenny, Trio OIO, Ade Juwita, Ade Namnung, Dilla Dil, dan lain-lain.

Pada tahun 1997, Ramon menciptakan konsep Comedy Cafe di kawasan Jakarta Selatan.

Ramon Papana buat Comedy Cafe

Hingga sekarang, Ramon masih mengelola Comedy Cafe Indonesia dan mengajak Public Speaking, MC, dan presenter.

Kini nama Ramon Papana menjadi sorotan publik setelah diketahui mematenkan merk dagang Open Mic Indonesia.

Baca juga: Soal Pendaftaran Merek Open Mic ke DJKI, Pandji Pragiwaksono Pertanyakan Tujuannya

Menurut para komika Indonesia, Open Mic adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.

Kini komunitas Komika Indonesia akan menggugat Ramon Papana, pemilik merek Open Mic Indonesia, sebagai Tergugat dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini