News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Banding, Ferdy Sambo Menolak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J Miris: Mestinya Dia Legowo

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Sidang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, dengan 15 saksi akan diperiksa.

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).

Keluarga Brigadir J, Roslin Simanjuntak, menanggapi sikap Ferdy Sambo atas putusan sidang etik tersebut.

Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.

Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.

Baca juga: Manggung di Ancol, Jason Ranti Ganti Lirik Lagunya, Dukung Kapolri Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo

Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.

Putusan sidang etik Ferdy Sambo dipecat

Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Selain sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Termasuk sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. Namun kariernya berakhir seiring dengan sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepadanya. (TangkapLayar PolriTV)

Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J merasa puas karena keputusan itu sudah tepat.

Hal ini terkait perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo kepada sang ajudan.

"Ya memang seharusnya dipecat secara tidak hormat," kata bibi Brigadir J.

Roslin pun mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta tim yang telah memberikan keputusan tersebut.

"Kami merasa puas buat kinerja Kapolri dan timnya karena pelanggaran kode etik yang dilakukan selama ini."

"Dia merancang pembunuhan, dia menghalang-halangi penyidikan, dan dia juga mengajak anak buahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada anak kami," jelasnya.

Tak cukup sampai di situ, Roslin meminta agar Ferdy Sambo dapat dihukum seadil-adilnya selain pemecatan tidak dengan hormat.

"Kami masih meminta bukan hanya pemecatan, tapi hukum yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan harus diberikan kepada Sambo," ujar dia.

Banding merupakan Ferdy Sambo

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini