Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM.
Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Kata Damai untuk Isa Zega
Sehingga Nikita melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Manajer Lucinta Luna itu pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terhadap Nikita Mirzani.
Isa Zega (kanan) dan tim kuasa hukumnya Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat(26/8/2022).