News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Isa Zega Bebas Murni, Tuduhan Nikita Mirzani Soal Pencemaran Nama Baik Tak Terbukti 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memvonis Isa Zega bebas murni dari jeratan hukum atas laporan Nikita Mirzani soal Kasus dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM.   

Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.   

Baca juga: Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Nikita Mirzani Tegaskan Tak Ada Kata Damai untuk Isa Zega

Sehingga Nikita melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

Manajer Lucinta Luna itu pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terhadap Nikita Mirzani. 

Isa Zega (kanan) dan tim kuasa hukumnya Elza Syarief saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat(26/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini