Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban tak sesuai dengan tuntutan.
"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” ujar Desi Hadi Saputri.
Sebagai informasi, agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan berkas.
"Kemungkinan tergugat dipanggil itu masih minggu berikutnya lagi," pungkas Desi Hadi Saputri.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa)