"Alhamdulillah laporan hari ini diterima oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45," kata Firdaus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/9/2022).
"Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial," sambungnya.
Firdaus menilai pendakwah 41 tahun itu telah mencela dan melakukan body shaming terhadap para istri dukun.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Merasa Tersinggung dan Direndahkan Atta Halilintar karena Podcast dengannya Dihapus
Menurut Firdaus Oiwobo, Gus Miftah sempat menyebut para istri dukun jelek.
Itulah sebabnya, Firdaus langsung membuat laporan untuk menjerat Gus Miftah.
"Ya yang kami laporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah," terang Firdaus Oiwobo.
"Jadi yang kami laporkan atas podcast penghinaan yang mengatakan bahwa 'istri dukun itu jelek dan mrongos," lanjutnya.
Selain itu, Firdaus mengaku tersinggung dengan beberapa pernyataan dari Gus Miftah.
Baca juga: Gus Irfan Laporkan Gus Miftah & Atta Halilintar Terkait Pelanggaran UU ITE, Terancam 4 Tahun Penjara
"Lalu Gus Miftah mengatakan bahwa menganalogikan orang yang datang ke dukun itu orang bodoh," ujar Firdaus.
"Banyak lagi hinaan-hinaan yang dilakukan Gus Miftah sebagai pendakwah yang menurut saya sudah melanggar etika pendakwah," tambahnya.
Secara tegas, Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa jika masih ada publik figur yang menghina para dukun dengan alasan edukasi, maka akan terus diproses hukum.
"Makanya saya bilang, siapapun yang mengatasnamakan edukasi tapi masih menghina organisasi dukun, akan saya laporkan," pungkasnya.
Berita lain terkait Firdaus Oiwobo dan Gus Miftah
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)