TRIBUNNEWS.COM - Chriptoper Steffanus Budianto alias Steven mengajukan gugatan perdata terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.
Dilansir dari Kompas.com, Steven menggugat secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022).
"Gugatan di PN Jaksel itu nomor perkaranya sudah keluar yaitu perkara nomor 838/perdata/prd/2022 PN Jaksel di mana gugatan tersebut adalah gugatan melawan hukum," ujar salah satu pengacara Steven, Darius Situmorang di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Menurut Darius Situmorang, konferensi pers yang dilakukan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sangat vulgar.
Pasalnya, Jessica Inskandar dan Vincent Verhaag secara terang-terangan menyebut Steven sebagai penipu.
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar."
"Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Baca juga: Polda Bali Tanggapi Laporan Jessica Iskandar ke Propam Polri Terkait Penanganann Mobil
Mengetahui hal tersebut, tentu saja membuat sang kakak, Erick Iskandar buka suara.
Dikutip pada kanal YouTube Cumicumi, Erick Iskandar memintan kepada pihak Steven untuk mengakui kesalahannya.
"Kalau memang salah mengaku lah ya, kalau memang kamu nggak merasa begitu ya ngaku orangnya mana."
"Sekarang si S ini mana? merasa namanya dicemarkan, muncul aja mana orangnya gitu," jelas Erick Iskandar.
Lewat kuasa hukumnya, Steven mengajukan gugatan terhadap Jessica Iskandra dan sang suami.
Hal itu membuat Erick Iskandar bertanya-tanya apakah benar surat kuasa tersebut ditanda tangani oleh Steven atau tidak.
Lantaran selama kejadian ini berlangsung, Steven tak pernah menunjukkan batang hidungnya.
"Nggak tahu apakah surat kuasanya itu bener apa nggak, apakah bener pernah terjadi tanda tangan surat kuasa maksudnya pemindahan kuasa itu dimana karena kayaknya orangnya emang nggak ada," ujar Erick Iskandar.