"Laporkan yang kita layangkan kemarin itu hasil diskusi dengan tim tentunya kita diskusi dulu sebelum melakukan laporan."
"Itu termasuk undang-undang ITE, ancamannya 10 tahun penjara itu yang kita laporkan kemarin," ungkap Acong.
Dalam laporan tersebut, Acong menyerahkan semua ke penyidik untuk diolah kembali.
"Kami serahkan sepenuhnya ke temen-temen penyidik, biarlah penyidik yang mengkaji, sehingga ada pengembangan yang lain," pungkas Acong.
Mendapat laporan dari Acong, Firdaus Oiwobo memberikan tanggapan dalam unggahan video.
"Anda ini udah salah jalan, sama aja menjerumuskan klien Anda."
"Anda laporkan saya dengan pasal 14, nggak salah? minimal 5 tahun lah, nggak usah 10 tahun."
"Gara-gara pengacara model Anda ini, akhirnya banyak klien-klien yang jeblos karena Anda nggak teliti," pungkas Fidaus Oiwobo.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)