Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Atas hukuman pidana tersebut, Uci Flowdea nyatanya tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap istri Lukmam Azhari itu.
Sebab ia mengatakan bahwa hukuman terhadap Medina bisa lebih maksimal.
"Sebenarnya nggak puas sih harus semaksimal mungkin," kata Uci Flowdea saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Namun, Uci Flowdea menilai masih ada kasus yang menanti Medina di Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan.
Baca juga: Uci Flowdea Mengaku Kena Gangguan Psikis Usai Dapat Ancaman Medina Zein, Sempat Berobat ke Singapura
"Tapi nggak apa-apa, masih ada kasus kedua yang masalah tas, itu ancaman hukumannya 6 tahun karena tentang perlindungan konsumen dan penipuan," ujar Uci.
Sehingga Uci Flowdea kini hanya tinggal menunggu bagaimana kelanjutan kasus yang ia laporkan terhadap istri Lukman Azhari itu di Surabaya.
Uci Flowdea pun berharap pidana yang diterima Medina Zein bisa lebih maksimal.
"Jadi kita lihat aja, kalau disini saya nggak puas dapat 1 tahun 6 bulan, mungkin di Surabaya lebih dimaksimalkan," pungkas Uci Flowdea.
Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein baru saja menjalani dua sidang tuntutan sekaligus atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus pengancaman, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penkara Rp 200 juta.
Sedangkan kasus pencemaran nama baik, istri Lukman Azhari ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.