Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein Atas divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Hakim ketua.
Baca juga: Siap Hadapi Sidang Vonis, Medina Zein: Semoga dengan Kejadian Ini Saya Lebih Baik
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," lanjutnya.
Adapun majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Medina Zein telah mencemari nama baik Marissya Icha.
"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kespopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim.
Selain itu hal-hal yang meringankan Medina yaitu Medina belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidao penyakit bipolar.
Atas putusan tersebut tim kuasa hukum Medina Zein masih pikiri-pikir untuk mengajukan banding.
"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Lukman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein dituntut atas dua Kasus berbeda.
Pertama, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penjara Rp 200 juta atas kasus pengancaman selebgram Uci Flowdea.
Kedua, istri Lukman Azhari tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.