TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model Cynthiara Alona kembali harus berhadapan dengan proses hukum.
Sebab kini Cynthiara Alona dilaporkan mantan pengacaranya, Halim Darmawan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2022, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Halim Darmawan diterima petugas Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor perkara LP/B/1246/IX/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dengan terlapor Cut Cynthiara Alona dan Waryono Achmad Maulana.
"Sekarang laporannya dalam proses penyelidikan, pemeriksaan," kata Dedy DJ dalam jumpa persnya bersama Halim Darmawan, di kawasan Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
"Pelapor (Halim) sudah diperiksa tinggal Cynthiara Alona nanti dipanggil. Kita dalam lidik sudah semua," sambungnya.
Tim kuasa hukum Halim Darmawan lainnya, Dedy menambahkan bahwa telah melaporkan Cynthiara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang-barang.
"Ini hak pak Halim melaporkan. Karena Alona adalah aktornya. Kenapa pengacaranya bicara karena ada aktornya. Sehingga, aktornya ini kita laporkan ke kepolisian," jelas Dedy.
"Semenrara pengacaranya kita laporkan ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi). Jadi Alona patut diduga melakukan dugaan pencemaran nama baik," tambahnya.
Dedy menambahkan jika tujuan Halim melaporkan Cynthiara Alona demi kepastian hukum dan keadilan yang menurutnya merasa dituduh melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Nah klien saya merasa perilaku yang dilakukan pengacaranya Alona maupun Alonanya, itu saya lihat dia hanya punya kepentingan tertentu, mungkin kita anggap, dengan menggiring opini ada kemungkinan Cynthiara Alona naik kembali kariernya begitu," jelasnya.
Baca juga: Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukum Atas Kasus Dugaan Pencurian
Atas laporan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada Cynthiara Alona dan kuasa hukumnya, Maryono Achmad.
Sehingga Halim Darmawan pun melakukan langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian dan laporan pelanggaran etik.
"Agar ada efek jeranya. Meski mereka meminta maaf, klien kami pastikan akan meneruskan proses hukum ini," ujar Dedy DJ.
Diberitakan sebelumnya, Cynthiara Alona tersandung kasus prostitusi online, Selasa (16/3/2021).
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana prostitusi online, dengan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus tersebut.
Cynthiara Alona pun bebas 19 Juni 2022 setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.