TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven menjadi perbincangan publik lantaran konten prank atau berpura-pura membuat laporan soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan prank itu diketahui dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Terkait itu, polisi menyebut meski cuma konten, perbuatan keduanya bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Sebelumnya, Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapat kritikan hingga kecaman dari sejumlah seleb.
Tak lain karena konten prank yang dibuat Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Dalam video tersebut, Baim Wong melakukan KDRT hingga Paula Verhoeven datang menemui polisi.
Video prank KDRT diunggah dalam YouTube Baim Paula pada Sabtu (1/10/2022) pukul 21.00 WIB.
Namun belum ada satu hari, video tersebut sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022) pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Konten Prank KDRT, Aktivis Perempuan : Baim Wong Tidak Berempati pada Korban
Diketahui, video prank KDRT yang diunggah Baim berjudul 'BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM, nonton video ini sebelum di take down'.
Dalam video itu, Paula Verhoeven membawa kamera tersembunyi sembari berbicara dengan seorang petugas di kantor polisi.
Paula menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan KDRT dari Baim Wong dan hendak membuat laporan.
Sementara Baim berada di dalam mobil sambil memantau aksi prank istrinya sembari sesekali tertawa.
Sontak saja, video tersebut menuai komentar berupa kritikan dari warganet hingga sejumlah artis.