"Pasal 220, karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada," pungkas Eko.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: 'Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan'.
Kejadian dari Baim Wong dan Paula merupakan suatu pembelajaran untuk masyarakat.
Agar tidak main-main dengan hukum hingga kantor polisi.
"Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum."
"Apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," papar Eko.
Kendati demikian, jika Baim Wong dan Paula minta maaf, proses hukum akan berjalan.
"Jika ada permintaan maaf tidak masalah, tapi untuk proses pelaporan tetap berjalan," sahut Nurma.
Laporan yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)