News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya. Berikut perjalanan kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perjalanan kasus Binomo Indra Kenz.

Indra Kenz dikenal sebagai afilitor platform Binomo.

Terdapat 144 korban dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Selain itu, aset milik Indra Kenz juga telah disita senilai Rp 67 miliar.

Sempat ditahan selama 120 hari, Indra Kenz kini dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M, Nasib Ganti Rugi Korban Belum Dipastikan

Perjalanan kasus Binomo Indra Kenz

1. Awal kasus Indra Kenz

Dikutip dari Kompas.com, kasus Indra Kenz bermula dari adanya laporan seorang dengan inisial MN pada 3 Februari 2022.

Terdapat beberapa afiliator yang dilaporkan oleh MN, salah satunya adalah Indra Kenz.

Diketahui, Indra merupakan afiliator platform Binomo.

Polisi akhirnya menetapkan Indra sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya pemeriksaan selama tujuh jam.

2. Jumlah korban Indra Kenz 144 orang, total kerugian Rp 83 miliar

Terdapat 144 orang korban Indra Kenz dari kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini