News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Perjalanan Kasus Binomo Indra Kenz, Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya. Berikut perjalanan kasus Indra Kenz sebagai afiliator Binomo.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," terang Jaksa Penuntut Umum, Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

Tak hanya mendapat hukuman penjara selama 15 tahun, Indra juga didenda Rp 10 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.

"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," jelasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, Indra melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," ucap Yommy Desatria.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Annisa Ramadani Siregar)

Berita lainnya terkait Indra Kenz

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini