"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," terang Jaksa Penuntut Umum, Yommy Desatria dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022), dikutip dari Tribunnews.
Tak hanya mendapat hukuman penjara selama 15 tahun, Indra juga didenda Rp 10 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan.
"Kemudian menyatakan agar terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," jelasnya.
Oleh jaksa penuntut umum, Indra melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
"Bahwa agenda selanjutnya pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tanggal 10 Oktober 2022," ucap Yommy Desatria.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Ady Prawira Riandi/Annisa Ramadani Siregar)
Berita lainnya terkait Indra Kenz