Kemudian, kata Endra, kekerasan fisik dialami lagi oleh Lesti pada pukul 09.47 WIB.
Baca juga: Bantah KDRT ke Lesti Kejora, Rizky Billar Jenguk Istrinya di Rumah Sakit, Disebut Manja-manjaan
Endra mengatakan Rizky menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
“Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri, serta tubuhnya merasa sakit,” tuturnya.
Akibatnya Rizky disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Namun, kata Endra, pasal yang disangkakan kepada Rizky ini baru sementara dan menunggu perkembangan penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar