TRIBUNNEWS.COM - Artis Rizky Billar terbukti melakukan KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora.
Untuk itu, Rizky Billar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada Rabu (12/10/2022) malam.
Dilansir Tribunnews.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Rizky Billar bahkan sudah lebih dari satu kali melakukan KDRT.
Meski Rizky Billar telah memberi pembelaan, namun bukti-bukti unsur pidana tak bisa terbantahkan.
Saat ini Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam 5 tahun penjara.
Setelah penetapan tersebut, Hotma Sitompul tiba-tiba mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Rizky Billar
Kedatangan Hotma Sitompul untuk mendampingi Rizky Billar.
Hotma Sitompul menjelaskan, jika tujuan dia menjadi pendamping hukum Rizky Billar adalah perdamaian.
"Kami orang yang suka berdamai itu yang perlu kalian catat. Di dalam pembicaraan kami. Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya," tutur Hotma, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain perdamaian, Hotma Sitompul akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Rizky Billar.
Hotma Sitompul juga menjelaskan jika Rizky Billar akan menginap satu malam di Polres Jakarta Selatan.
Namun bukan untuk ditahan, Rizky Billar mengalami keletihan setelah diperiksa lebih dari 8 jam.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari, dikutip dari Tribunnews.com.
"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.
Baca juga: Lesti Kejora Sudah Tahu Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Reaksinya Diungkap Pengacara