TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotma Sitompul melakukan berbagai upaya setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Penetapan tersangka dilakukan kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan pemeriksaan kepada Rizky Billar.
Meski sudah menetapkan Billar sebagai tersangka, polisi belum memutuskan perihal keputusan penahanan.
Kemudian saat disinggung soal kemungkinan Billar akan ditahan, Hotma Sitompul mengungkapkan berbagai upayanya sebagai kuasa hukum.
Termasuk mengupayakan perdamaian antara Billar dan Lesti.
Baca juga: Hotma Sitompul Ingin Lesti & Rizky Billar Damai, Hotman Paris Sindir: Siapa yang Kawin Cerai 3 Kali?
Pun ia berharap baik Billar maupun Lesti bisa melakukan mediasi bersama.
"Kita akan usahakan itu (perdamaian). Kita juga usaha (mediasi) itu," ujar Hotma, seperti diberitakan Kompas.com.
Di sisi lain, Hotma juga telah mengajukan surat permohonan agar Billar tidak ditahan setelah kliennya ditetapkan tersangka.
Dikatakannya, surat tersebut telah selesai dikirim hari ini.
"Sudah, sudah dikirim hari ini," paparnya.
Pihaknya menegaskan, surat tersebut bukan terkait penangguhan penahanan.
"Bukan (beri) surat penangguhan penahanan, tapi permohonan untuk tidak ditahan," jelasnya lagi.
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Motif Rizky Billar Lakukan KDRT ke Lesti Kejora Sudah Dikantongi Penyidik
Kendati demikian, Hotma tak memberikan penjelasan lebih terkait alasan Billar mengajukan surat agar tidak ditahan.