"So? Jadi mesti ditahan? Kan enggak," kata Hotma Sitompul, melansir Kompas.com.
"Ancaman hukuman boleh saja," lanjutnya.
Pihaknya hanya menyebut pengajuan surat permohonan tidak ditahan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sekaligus bertujuan untuk membela kliennya, dalam hal ini Billar.
"Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum," sambungnya.
Polisi Sebut Motif KDRT Rizky Billar Diketahui
Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut motif KDRT Bilar sudah diketahui.
Jawaban Bilar saat pemeriksaan pun sudah didengarkan oleh tim penyidik.
Diketahui, Bilar sempat diperiksa pada Rabu pagi dengan menjawab 48 pertanyaan dari kepolisian.
"Kemarin kita sudah menutup dengan 48 pertanyaan, semua sudah dijawab," jelasnya.
"Jawaban yang diberikan ada di penyidik. Juga motif sudah ada dipenyidik. Semua sudah dikantongi," lanjutnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Baca juga: VIDEO Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka KDRT, Rizky Billar Ditemani Kuasa Hukum dan Kakaknya
Pada pemeriksaan lanjutan, Bilar kembali diperiksa pada Kamis (13/10/2022) pukul 12.00 WIB.
Suami Lesti Kejora menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum dan pihak keluarganya.
Pria yang akrab disapa Billar ini dinilai kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik.
"Saudara R (Muhammad Rizky) menjawab semua pertanyaan yang diberikan penyidik, iya (kooperatif)," tegas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Saudara R sudah didampingi oleh pengacara, kemdian kakaknya saudara R sebagai keluarga," lanjut Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Muhammad Isa Bustomi)