TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora resmi cabut laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Rizky Billar.
Meski laporan telah dicabut, proses hukum tetap berjalan, Rizky Billar bahkan masih harus menjalani masa tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap alasan Rizky Billar masih ditahan meski Lesti Kejora sudah cabut laporan.
Nurma menyebut, penahanan terhadap Rizky Billar tetap harus dilakukan.
Pasalnya, surat penahanan telah diterbitkan oleh kepolisian.
"Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai."
Baca juga: Hotma Sitompul Tantang Kapolres, Tak Terima Rizky Billar Ditahan Meski Lesti Nangis Cabut Laporan
"Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan," terang Nurma dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (14/10/2022).
Nurma menegaskan jika proses hukum harus tetap berjalan meski Lesti sudah cabut laporan.
Apabila benar terjadi perdamaian maka harus melalui delik aduan.
"Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada," sambung Nurma.
Lebih lanjut Nurma menyampaikan jika keputusan dibebaskannya Billar merupakan wewenang penyidik.
"Jika memang ada perdamaian kemudian, nah itu nanti wewenang ada di penyidik," tutup Nurma.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora mencabut laporan dugaan KDRT terhadap Rizky Billar.
Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan pencabutan laporan polisi Lesti Kejora tersebut layak disetujui atau tidak.