News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Sebut Lesti Kejora Tanpa Tekanan Cabut Laporan hingga Ajukan Restorative Justice

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menegaskan Lesti Kejora sama sekali tidak dalam tekanan saat mencabut laporan KDRT yang menjerat Rizky Billar sebagai tersangka dan mengajukan restorative justice.

"Ternyata tidak ada tekanan dari LK untuk mengajukan RJ," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Soal Keputusan Lesti Kejora Cabut Laporan, Dewi Perssik Singgung Perasaan Endang Mulyana

Karena tak ada tekanan, diakui Ade pihaknya menerima pengajuan restorative justice dari Lesti.

Sambil menunggu syarat restorative justice dipenuhi, Ade menyebut mengabulkan penangguhan penahanan dari keluarga Billar dan Lesti.

Namun, Billar masih menyandang status tersangka.

"Jadi MR atau RB (Rizky Billar) bisa pulang. Tapi dia harus melakulan wajib lapor sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya. 

Ade berjanji akan transparan. Pihaknya akan terus menginformasilan setiap perkembangan proses kasus dugaan KDRT Rizky Billar kedepannya. 

"Pastinya kami akan informasikan lebih lanjut," ujar Ade Ary. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini