Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pudihang Lumiu atau Bharada E dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadapnya.
Diketahui, Richard baru saja menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa saat terdakwa maupun tim penasihat hukumnya 'tidak mengajukan eksepsi', ini tentu bukan merupakan hal yang aneh.
"Saya kira bukan hal yang aneh ya, bahwa seorang terdakwa atau penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," ujar Abdul, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Karena ada beberapa pertimbangan yang mendorong terdakwa dan penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus untuk Pembelaan Kliennya
Pertimbangan pertama adalah mengenai efisiensi waktu, lantaran pembacaan eksepsi itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Karena yang pertama, pasti pertimbangannya adalah lebih pada soal efisiensi waktu, karena eksepsi itu kan hanya mengkritisi segi formal dari sebuah dakwaan. Apakah perbuatan yang didudukkan dalam dakwaan itu beralasan atau tidak, cukup ada latar belakang dan alasannya atau tidak. Bukan soal tepat, kalau tepat nanti dianggap sudah terbukti, padahal belum dibuktikan ini dakwaan," pungkas Abdul.
Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer juga menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini dan keamanan dirinya tentu dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Baca juga: Fakta Surat Maaf Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jendral
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.