News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dulu Laporkan Nindy Ayunda dengan Tuduhan Penyekapan, Rini Diana Kini Pertanyakan Perkembangannya

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nindy Ayunda membantah kliennya yang dikabarkan menyekap mantan sopir. Kuasa hukum menantang pelapor untuk membuktikan laporannya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rini Diana istri mantan sopir Nindy Ayunda yang diduga mengalami penyekapan kembali mempertanyakan kelanjutan laporannya.

Pasalnya, Rini yang sudah setahun lebih lalu membuat laporan hingga kini merasa belum mendapat kejelasan.

Rini membuat laporan atas dugaan tindak penyekapan suaminya yang diduga dilakukan Nindy bersama kekasihnya, Dito Mahendra.

Baca juga: Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Bawa Keterangan dari Klinik untuk Bukti Tambahan Dugaan Penyekapan

"Sudah setahun lebih sejak kasus penyekapan ini dilaporkan, hingga sekarang ini polisi hanya berputar-putar menangani kasus ini," ujar Rini Diana saat dihubungi awak media, Rabu (19/10/2022).

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa, diperiksa lagi berulang kali. Tapi saksi yang tidak datang, tidak memenuhi panggilan polisi dibiarkan saja, enggak dijemput paksa," jelasnya.

Rini merasa selama ini Nindy Ayunda selalu berusaha menghindari awak media.

"Ada kesan Nindy Ayunda takut bertemu wartawan. Kalau merasa enggak bersalah, kenapa takut," ucap Rini.

"Kapan Dito diperiksanya juga tidak ada yang tahu. Kami juga tidak diberitahu, padahal polisi wajib memberitahu kepada kami selaku korban," tutur Rini.

Sekedar informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari mantan sopir pribadinya, Sulaeman, ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus penyekapan. 

Rini melaporkan Nindy pada 15 Februari 2021. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini