TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani berkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, pengusaha yang dikenal dekat dengan Nindy Ayunda.
Penahanan Nikita Mirzani menimbulkan pertanyaan, apa kasusnya, mengapa ditahan, dan siapa Dito Mahendra.
Ibu tiga anak itu djerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal pencemaran nama baik.
Kasus yang menjerat Niki, sapaan akrabnya, sudah masuk ke tahap dua, dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).
Freddy D Simanjuntak menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang.
Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana dengan pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun lebih.
Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Nikita Mirzani sempat teriak histeris
Artis Nikita Mirzani berteriak-teriak menumpahkan emosi di ruangan Kejaksaan Negeri Serang.
"Kalian jahat, kalian dibayar berapa. Emang siapa Dito Mahendra itu?" seru Nikita dengan suara keras.