TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Hal tersebut akibat dari perbuatan Nikita Mirzani yang melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
Kini Nikita tengah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.
"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).
Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.
Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani: Sudah Mau Makan Lagi dan Membaur dengan Warga Binaan Lainnya
Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Yang diajukan dengan jaminan saya."
"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."
"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.
Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas
Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.
"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."
"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.
Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.