News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Masuk Penjara

Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan surat permohonan penangguhan pemanahan untuk Nikita. Ada dua alasan dari Fahmi. Menurutnya karena Nikita single parent, dan kasus ini hanya pencemaran nama baik, bukan yang melanggar HAM.

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Hal tersebut akibat dari perbuatan Nikita Mirzani yang melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.

Kini Nikita tengah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid ungkap alasan mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya.

"Saya tadi dateng ke kejaksaan untuk menanyakan permohonan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani," beber Fahmi, Jumat (28/10/2022).

Saat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Fahmi menjamin dirinya untuk Nikita Mirzani.

Baca juga: Update Kondisi Nikita Mirzani: Sudah Mau Makan Lagi dan Membaur dengan Warga Binaan Lainnya

Fahmi menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Yang diajukan dengan jaminan saya."

"Saya sebagai advokat menjamin bahwa Nikita tidak akan melarikan diri, tidak mungkin menghilangkan barang bukti."

"Karena barang buktinya sudah ada di kejaksaan," tutur Fahmi.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. (YouTube Cumicumi)

Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Nikita Mirzani, Olla Ramlan Doakan Nyai Bisa Segera Bebas

Sebagai kuasa hukum Nikita, Fahmi bersikukuh bahwa Nikita tidak perlu ditahan.

"Kasus ini adalah pencemaran nama baik, bukan kasus narkotika, bukan kasus pelanggaran HAM, bukan pembunuhan."

"Artinya tidak ada pasal-pasal yang menyebabkan Nikita harus ditahan," ujar Fahmi.

Selain itu, alasan Fahmi juga menjelaskan bahwa Nikita memiliki tiga orang anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini