"Harus melalui prosedur (hukum) dulu semuanya, bukan tidak tahu orangnya di mana, tapi harus melalui prosedur," tegas Dewi Perssik.
Polisi Sebut Ancaman Hukuman 8 Tahun Penjara
Tidak terima dengan fans Leslar yang menjelekkan dirinya, Dewi Perssik pun mengambil tindakan hukum.
Dewi Perssik melaporkan fans Leslar ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dari situ saudari kita DP melaporkan ke Polres Jakarta Selatan," jelas Nurma Dewi.
AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."
"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."
"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang Nurma Dewi.
(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Dicga Devega Putri Arwanda)