Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.
Baca juga: KLARIFIKASI Atta Halilintar Dituduh Terlibat Penipuan Robot Trading Net89 Milik Reza Paten
“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.
Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar.
Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar.
(Tribunnews.com/ Salma/ Ashri Fadilla)