Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang sebagai terlapor dalam kasus kerusuhan di Festival Berdendang Bergoyang.
Pihak terlapor itu disebut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin berinisial HA.
"Satu orang, HA sebagai terlapor dan mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi kita akan segera gelar (perkara) untuk menentukan tersangka," kata Komarudin saat ditemui wartawan usai Aksi 411 Jilid 4 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Diketahui HA merupakan penanggung jawab dari festival tersebut.
Menurut Komarudin, HA mengepalai beberapa penanggung jawab bidang seperti perizinan, produksi, acara, tiket, keamanan, dan sebagainya.
Baca juga: Polres Metro Jakpus Perketat Perizinan yang Datangkan Orang Banyak, Imbas Kasus Berdendang Bergoyang
Oleh sebab itu dirinya mengungkapkan kemungkinan adanya terlapor lebih dari satu orang.
"Tidak menutup kemungkinan," katanya.
Dalam kasus ini, pihak yang bertanggung jawab dikenakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP.
"Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka," ujar Komarudin.
Selain itu, pihak yang bertanggung jawab juga dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan denhan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Kamis (3/11/2022).
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, hal itu lantaran pihaknya menemukan adanya unsur kelalaian dalam konser tersebut.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.