News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Organisasi Profesi Kesehatan di NTB Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers virtual yang diadakan lima organisasi profesi kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), sampaikan penolakan penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan, Sabtu (5/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima organisasi profesi medis dan kesehatan Wilayah timur yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) tegas menyatakan sikapnya menolak penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan.

Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Baca juga: PPNI Tolak UU Keperawatan Diikutsertakan dalam Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah NTB, Dr. dr Rohadi, SpBS(K), sebut pihaknya mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut.

Terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah.

Terlebih saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah.

Namun, menurutnya kewenangan Undang-Undang profesi tidak bisa dihilangkan.

Karena hal ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.

Baca juga: Organisasi Profesi Medis Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan 

"Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun juga masyarakat, karena dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegasnya pada konferensi pers virtual, Sabtu (5/11/2022).

Kelima organisasi profesi medis Kesehatan tersebut sepakat bahwa kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat.

Dalam hal ini, menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.

Harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga.

Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah NTB: drg. Bagio Ariyogo Murdjani.

UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini