Di antaranya biaya pendidikan yang tinggi, sehingga tidak semua siswa berpotensi sanggup melanjutkan pendidikan di fakultas kedokteran.
Lalu, pajak alat kesehatan yang tinggi menyebabkan pemerataan dan penguasaannya membutuhkan biaya tinggi.
Selain itu remunerasi yang berkeadilan bagi tenaga kesehatan sangat dibutuhkan.
Terutama di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan) agar lebih banyak yang mengabdi.
Kesimpulannya, kelima organisasi profesi kesehatan di NTB ini menyatakan siap mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional melalui UU Sistem Kesehatan nasional.
Namun tidak dengan menghilangkan UU Profesi yang sudah ada.