Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh Jessica Iskandar nunggak KPR. Ia telat membayar cicilan rumah selama tiga bulan.
Pengakuan itu dikatakan istri Vincent Verhaag ketika menjadi bintang tamu dalam acara For Your Pagee.
Saat dikonfirmasi, Jessica enggan menyinggung masalah KPR tersebut.
Ia memilih untuk fokus mengurus kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya Christoper Stefanus Budianto alias Steven.
Karena penipuan itu, ia menganggung rugi Rp 9,853 miliar.
Baca juga: Finansial Bermasalah, Jessica Iskandar Kini Naik Taksi Online, Makan Pun di Warteg
"Gini loh, sebenernya saya enggak mau fokus masalah lain di luar," kata Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
"Masalah perkara ini, saya pengennya bisa cepet selesai, bisa nyelesain masalah lain, karena perkara ini berlarut-larut," lanjut Jessica.
Kendati begitu Jedar mengaku akan terus memperjuangkan haknya dalam perkara ini untuk mencari keadilan.
"Jujur saya akan terus melangkah. Kalau capek iya, capek iya, nelangsa iya, saya bobrok Iya," pungkas Jedar.
Sebelumnya Jessica sempat membeberkan bahwa dirinya tengah menunggak bayaran rumah KPR selama 3 bulan.
Raffi Ahmad yang juga mendengarkan curhatan sahabatnya itu berencana akan melunasi sebegaian tunggakan cicilan Jessica Iskandar.
"Gue tolongin sebulan deh," kata Raffi.
Baca juga: Pihak Jessica Iskandar Ogah Cabut Laporan Polisi Terhadap Christoper Stefanus
Sekedar informasi, Jessica Iskandar melaporkan rekan bisnisnya Christoper Stefanus Budianto alias Steven ke polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Sebelas mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus tidak jelas juntrungannya hingga menanggung rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan Jessica teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Namun, Steven tak terima dituduh melakukan penipuan dan penggelapan oleh Jessica.
Karena merasa nama baiknya tercemar, Steven menggugat Jessica dan suaminya Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.