Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan kepada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
"Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."
"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian," lanjut Ketut.
Sementara itu, terdapat barang bukti yang diserahkan kepada negara.
"Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."
"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara," tutup Ketut.
Berbeda dengan Doni, aset yang disita dari kasus Indra tak dikembalikan kepada korban.
Aset tersebut justru diserahkan kepada negara.
Majelis hakim menilai aset sitaan dari Indra tidak berhak dibagikan kepada para korban.
"Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara," jelas Hakim Rahman Rajagukguk, dikutip dari Tribunnews.
Rahman menyampaikan, para korban secara sadar telah bergabung dan ikut bermain trading ilegal tersebut.
Hal itu pun membuat korban dinilai sudah menyadari adanya konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," ucap Rahman.
3. Jumlah korban dan kerugian