News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Indra Kenz, Minta Aset Dikembalikan ke Korban

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Jaksa resmi mengajukan banding atas kasus robot trading Binomo yang menjerat public figure Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan telah resmi mengajukan banding atas kasus robot trading Binomo yang menjerat public figure Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Pertimbangan diajukannya banding ialah tak sesuainya putusan Majelis Hakim dengan tuntutan JPU.

"Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di dalam keterangannya pada Rabu (16/11/2022).

Ketidaksesuaian yang dimaksud JPU yaitu diserahkannya aset-aset Indra Kenz kepada negara.

Padahal di dalam tuntutan, tim JPU menyampaikan agar aset-aset Indra Kenz yang telah terdaftar sebagai barang bukti dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikembalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban atau perkumpulan Trader Indonesia Bersatu," bunyi petikan tuntutan JPU, sebagaimana disampaikan oleh Ketut.

Sementara di dalam putusan Majelis Hakim, aset-aset Indra Kenz dirampas menjadi milik negara.

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Korban Binomo Minta Presiden Turun Tangan: Bantu Kami Pak

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara."

Selain aset, ketidak sesuaian juga terdapat dalam vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz.

Di dalam tuntutan, JPU telah menyampaikan agar Indra Kenz dihukum penjara selama 15 tahun.

Kemudian ada pula tuntutan agar Indra Kenz membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan penjara 12 bulan.

Sayangnya di dalam putusan perkara, Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.

Terkait denda, Indra Kenz dikenakan sebesar Rp 5 miliar.

"Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Indra Kenz dituntut atas Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra Kenz juga dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini